Akselerasi untuk Peningkatan Program PSR

Berbagai tantangan dalam implementasi PSR, perlu ditindaklanjuti melalui terobosan-terobosan untuk mempercepat pencapaian target PSR tahunan dan juga target 2022. Hal ini menekankan pada keterlibatan Dinas dibawah pengawasan Ditjen Perkebunan dan BPDPKS.

1

Rekomendasi Teknis
(Rekomtek)

Untuk penyelesaian permasalahan status lahan, Ditjen Perkebunan perlu membentuk tim pemeriksaan yang terdiri dari tenaga ahli independent/surveyor. Tim teknis lapangan ini meliputi pemetaan lahan, profiling, dan pengelolaan PSR sesuai dengan aturan Permentan. Selain itu, tim teknis lapangan dapat melibatkan SKPD seperti Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Daerah dalam menverifikasi usulan poktan.

Target Capaian

Ditjen Perkebunan secara insentif bekerja sama dengan Kementerian LHK untuk mengatur perubahan status kawasan. Dengan pembebasan status Kawasan akan mempermudah untuk menentukan area perluasan PSR sesuai dengan persyaratan 4 ha/KK.

Memposisikan kepala daerah sebagai inisiator program PSR serta penyusun kajian berbasis regional sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah

2
3

Penyaluran Dana

Ditjen Perkebunan sebagai PIC dalam mengatur secara detil ketentuan RAB meliputi pembiayaan dalam penanaman, penyalur benih, pupuk dan pestisida dan mekanisme pengesahannya. Ditjen Perkebunan dibantu tenaga surveyor dalam verifikasi pencairan dana dari poktan dan memonitoring realisasi di lapangan. Sementara itu, BPDPKS membuat mekanisme end-to-end payment transfer untuk penyaluran dana sesuai dengan sasaran.

Monitoring dan Evaluasi

Perlu adanya rekonsiliasi dan sosisalisasi triwulanan dengan pihak Perbankan atas dana PSR yang disalurkan. Rekonsiliasi ini melalui koordinasi antara Dinas, Ditjenbun dan BPDPKS secara periodik. Ditjenbun juga mengatur tugas tenaga pendamping fisik daerah dengan mempertimbangkan kapasitas yang dimiliki mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.

4