Kompleksitas Kebijakan Replanting

  • Kondisi di Indonesia, replanting mengalami banyak kendala. Selain dikarenakan pengaruh dari harga CPO, replanting di Indonesia tergolong masih jauh dari target. BPDPKS terus mengupayakan mendorong target replanting sebesar 180ribu ha/tahun agar dalam 6-12 tahun ke depan dapat mendorong produktivitas dan profit terhadap pendapatan dari komoditas ini.
  • Studi kasus di Malaysia menunjukkan, pada saat CPO mencapai harga tertinggi dimana permintaan lebih besar dibandingkan ketersediaan, petani cenderung menahan untuk tidak melakukan replanting. Petani yang tetap berproduksi dapat memperoleh profit 2x lebih besar dibandingkan pada saat harga CPO rendah.
Sumber : MPOB (2020); FAO (2021) – Diolah IRAI (2021)
  • Lahan yang direplanting akan mengalami penurunan produksi sehingga petani tidak akan menerima profit dari penjualan TBS. Berdasarkan asumsi MPOB, biaya produksi untuk tanaman kelapa sawit muda (≤ 25 tahun) membutuhkan sebesar 222,7 RM/ton.
  • Sementara belum ada produksi pada tahun ke-1 s/d ke-5 maka biaya pengelolaan lahan perlu dukungan dari pembiayaan lainnya. Pemerintah Malaysia memberikan insentif senilai 359,28 RM/ton sebagai dukungan atas biaya pengelolaan replanting serta sumber pendapatan bagi petani selama lahan belum berproduksi.
  • Penurunan produksi TBS pada masa pengembangan replanting akan mempengaruhi penurunan produksi CPO. Sementara itu permintaan CPO yang tinggi, pada tahun ke-1 s/d ke-5 replanting, luas area replanting meningkat disertai peningkatan harga CPO.

“Untuk mempertahankan produktivitas maka tanaman kelapa sawit tua harus lebih sedikit dari luasan total atau kurang dari 10% luasan area tanam.”

  • Sumber pembiayaan replanting di Indonesia yang dikelola BPDPKS juga bekerja sama dengan 8 Kementerian termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Pertanian.
  • Sumber pendanaan replanting diambil dari pungutan ekspor, namun pungutan ini hanya dapat diperoleh jika harga CPO diatas 750 USD/ton. Sampai saat ini, penyediaan dana untuk replanting senilai Rp 30 juta/ha sementara menurut Kementerian Pertanian memberikan standar biaya replanting sebesar Rp 50-60 juta/ha.
  • Kondisi Indonesia berbanding terbalik dengan Malaysia, 50% dari biaya replanting menjadi tanggungan petani. Ketidaksiapan petani dan kendala teknis petani menjadi kendala dalam mendorong target replanting mencapai 180ribu ha. Oleh karena itu, pembiayaan replanting perlu didorong 60% dari biaya yang disediakan BPDPKS.