Program Replanting 2020
Total realisasi sejak 2016 sampai dengan Desember 2020 telah mencapai 200 ribu ha. Sepanjang 2020 terdapat berbagai kebijakan untuk mendorong PSR diantaranya penyederhanaan persyaratan PSR menjadi 2 syarat saja, suntikan dana dari APBN, kenaikan dana bantuan dan perubahan pungutan ekspor CPO.
Milestone Replanting 2020
Maret 2020
- Target PSR dalam 3 tahun ke depan (2020-2022) menyasar 540 ribu ha dengan rincian Sumatera 397 ribu ha, Jawa 6 ribu ha, Kalimantan 86 ribu ha, Sulawesi 44.500 ha dan Papua 6 ribu ha.
- Pemerintah menyederhanakan persyaratan PSR menjadi 8 syarat.
Simplifikasi Persyaratan PSR
2017-2018 | 14 Syarat
- Surat permohonan;
- Profil lahan;
- Profil pekebun;
- Rencana kerja dan RAB;
- Surat kuasa asli masing-masing anggota poktan/gapoktan/kelembagaan pekebun lainnya;
- Scan KTP & KK asli/surat keterangan kependudukan;
- FC SHM/bukti legalitas lahan lain;
- FC STDB/surat pernyataan dalam proses;
- Legalitas & susunan pengurus poktan/gapoktan/kelembagaan pekebun lainnya;
- Peta usulan lokasi kebun yan berkoordinat;
- SPK kemitraan usaha;
- SPK kemitraan kerja;
- Surat pernyataan menggunakan Teknik tumbang serempak;
- Surat pernyataan bank pelaksanaan yang bersedia untuk mendukung pembiayaan tahap lanjutan.
2019 | 8 Syarat
- Kelembagaan Pekebun;
- Minimal 50 Ha dengan radius 10 km ditunjukan dalam peta berkoordinat;
- KTP dan KK atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Rekening Bank Aktif;
- STDB atau Surat Kesanggupan menyelesaikan STDB;
- Kepemilikan Lahan Tidak Dalam Sengketa;
- Legalitas Lahan;
- SK Bupati/Kepala Dinas atas nama Bupati CP/CL.
April 2020
Realisasi s/d April 2020
Luas Lahan : 136.345 ha
Jumlah Petani : 60.060 petani
Dana yang disalurkan : Rp 3,42 triliun
Mei 2020
- Pemerintah menerbitkan regulasi terkait dana bantuan PSR melalui Keputusan Direktur Umum BPDPKS Nomor : KEP-167/DPKS/2020
- Keputusan tersebut berisikan kenaikan dana bantuan untuk petani sawit rakyat dari Rp 25 juta/ha menjadi Rp 30 juta/ha
Juni 2020
- Pemerintah mengeluarkan paket pemulihan ekonomi untuk kegiatan PSR sebesar Rp 2,78 triliun.
- Kenaikan tarif pungutan ekspor CPO dari 50 USD/ton menjadi 55 USD/ton. melalui PMK No. 57/PMK.05/2020.
Agustus 2020
A. Realisasi s/d Agustus 2020
Luas Lahan : 142.485 ha
Jumlah Petani : 62.517 petani
B. Realisasi sepanjang 2020
Dana yang disalurkan
Rp 1,65 triliun atau sekitar 47% dari target
Provinsi dengan Pencairan Dana PSR Terbesar
Periode Agustus 2020

Oktober 2020
Realisasi sepanjang 2020
Luas Lahan : 67.018 ha atau sekitar 37% dari target
Jumlah Petani : 28.794 petani
Desember 2020
A. Realisasi s/d Desember 2020
Luas Lahan : 200 ribu ha
B. Realisasi sepanjang 2020
Luas Lahan : 94 ribu ha
Total Dana yang Disalurkan : Rp 2,55 triliun
- PSR di Riau hanya tercapai 79% atau sebesar 11.500 ha dari target 14.500 ha.
C. Perubahan Persyaratan
- Persyaratan PSR dipangkas menjadi 2 syarat saja yaitu kelembagaan pekebun dan legalitas lahan.
Simplifikasi Persyaratan PSR
2019 | 8 Syarat
- Kelembagaan Pekebun;
- Minimal 50 Ha dengan radius 10 km ditunjukan dalam peta berkoordinat;
- KTP dan KK atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Rekening Bank Aktif;
- STDB atau Surat Kesanggupan menyelesaikan STDB;
- Kepemilikan Lahan Tidak Dalam Sengketa;Legalitas Lahan;
- SK Bupati atau Kepala Dinas atas nama Bupati CP/CL.
2020-dst | 2 Syarat
- Kelembagaan Pekebun;
- Legalitas Lahan.