Mencari Terobosan Replanting Program

Program Replanting 2020

Total realisasi sejak 2016 sampai dengan Desember 2020 telah mencapai 200 ribu ha. Sepanjang 2020 terdapat berbagai kebijakan untuk mendorong PSR diantaranya penyederhanaan persyaratan PSR menjadi 2 syarat saja, suntikan dana dari APBN, kenaikan dana bantuan dan perubahan pungutan ekspor CPO.

Milestone Replanting 2020

Maret 2020

  • Target PSR dalam 3 tahun ke depan (2020-2022) menyasar 540 ribu ha dengan rincian Sumatera 397 ribu ha, Jawa 6 ribu ha, Kalimantan 86 ribu ha, Sulawesi 44.500 ha dan Papua 6 ribu ha.
  • Pemerintah menyederhanakan persyaratan PSR menjadi 8 syarat.

Simplifikasi Persyaratan PSR

2017-2018 | 14 Syarat

  • Surat permohonan;
  • Profil lahan;
  • Profil pekebun;
  • Rencana kerja dan RAB;
  • Surat kuasa asli masing-masing anggota poktan/gapoktan/kelembagaan pekebun lainnya;
  • Scan KTP & KK asli/surat keterangan kependudukan;
  • FC SHM/bukti legalitas lahan lain;
  • FC STDB/surat pernyataan dalam proses;
  • Legalitas & susunan pengurus poktan/gapoktan/kelembagaan pekebun lainnya;
  • Peta usulan lokasi kebun yan berkoordinat;
  • SPK kemitraan usaha;
  • SPK kemitraan kerja;
  • Surat pernyataan menggunakan Teknik tumbang serempak;
  • Surat pernyataan bank pelaksanaan yang bersedia untuk mendukung pembiayaan tahap lanjutan.

2019 | 8 Syarat

  • Kelembagaan Pekebun;
  • Minimal 50 Ha dengan radius 10 km ditunjukan dalam peta berkoordinat;
  • KTP dan KK atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  • Rekening Bank Aktif;
  • STDB atau Surat Kesanggupan menyelesaikan STDB;
  • Kepemilikan Lahan Tidak Dalam Sengketa;
  • Legalitas Lahan;
  • SK Bupati/Kepala Dinas atas nama Bupati CP/CL.

April 2020

Realisasi s/d April 2020
Luas Lahan : 136.345 ha
Jumlah Petani : 60.060 petani
Dana yang disalurkan : Rp 3,42 triliun

Mei 2020

  • Pemerintah menerbitkan regulasi terkait dana bantuan PSR melalui Keputusan Direktur Umum BPDPKS Nomor : KEP-167/DPKS/2020
  • Keputusan tersebut berisikan kenaikan dana bantuan untuk petani sawit rakyat dari Rp 25 juta/ha menjadi Rp 30 juta/ha

Juni 2020

  • Pemerintah mengeluarkan paket pemulihan ekonomi untuk kegiatan PSR sebesar Rp 2,78 triliun.
  • Kenaikan tarif pungutan ekspor CPO dari 50 USD/ton menjadi 55 USD/ton. melalui PMK No. 57/PMK.05/2020.

Agustus 2020

A. Realisasi s/d Agustus 2020

Luas Lahan : 142.485 ha
Jumlah Petani : 62.517 petani

B. Realisasi sepanjang 2020

Dana yang disalurkan
Rp 1,65 triliun atau sekitar 47% dari target

Provinsi dengan Pencairan Dana PSR Terbesar

Periode Agustus 2020

Oktober 2020

Realisasi sepanjang 2020

Luas Lahan : 67.018 ha atau sekitar 37% dari target
Jumlah Petani : 28.794 petani

Desember 2020

A. Realisasi s/d Desember 2020

Luas Lahan : 200 ribu ha

B. Realisasi sepanjang 2020

Luas Lahan : 94 ribu ha
Total Dana yang Disalurkan : Rp 2,55 triliun

  • PSR di Riau hanya tercapai 79% atau sebesar 11.500 ha dari target 14.500 ha.

C. Perubahan Persyaratan

  • Persyaratan PSR dipangkas menjadi 2 syarat saja yaitu kelembagaan pekebun dan legalitas lahan.

Simplifikasi Persyaratan PSR

2019 | 8 Syarat

  • Kelembagaan Pekebun;
  • Minimal 50 Ha dengan radius 10 km ditunjukan dalam peta berkoordinat;
  • KTP dan KK atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  • Rekening Bank Aktif;
  • STDB atau Surat Kesanggupan menyelesaikan STDB;
  • Kepemilikan Lahan Tidak Dalam Sengketa;Legalitas Lahan;
  • SK Bupati atau Kepala Dinas atas nama Bupati CP/CL.

2020-dst | 2 Syarat

  • Kelembagaan Pekebun;
  • Legalitas Lahan.