
SKEMA PEMBIAYAAN UNTUK PENGEMBANGAN HTI DALAM RANGKA MENDUKUNG INDUSTRI PRODUK KAYU OLAHAN
SUMMARY
Pembiayaan yang dikeluarkan oleh Perbankan dinilai dari kemampuan perusahaan menghasilkan produk, ketersediaan pasar/offtaker dan kepastian dana/arus kas masuk dari perusahaan. Melalui UU CK No.11/2020 dan PermenLH/62/2019 pengelolaan HTI berbasis agroforestri atau multi usaha hasil hutan dapat menjadi peluang untuk menjamin keraguan Perbankan pada sektor kehutanan. Sinkronisasi antara Pemerintah, asosiasi, pengusaha, pegiat kehutanan dan Perbankan dapat membentuk skema pembiayaan yang tepat untuk sektor kehutanan.
SPEAKERS
- Indroyono Soesilo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia
- Niken Indriarsih, Direktur Pelaksana IV Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Henry Sihotang, Senior Vice President PT Pefindo
HIGHLIGHT VIDEO